Sebelumnya Poco diserahkan oleh masyarakat ke Orangutan Care Center & Quarantine (OCCQ) yang dikelola OFI pada Januari 2004 lalu ketika masih berumur lebih kurang dua tahun dengan berat enam kilogram.
Saat beberapa minuman itu dicampur Naong melihat bagaimana para peneliti itu mencampur beberapa buah itu menjadi berbagai campuran.
Pemusnahan ini digelar karena komoditas itu tidak memiliki kelayakan masuk wilayah Indonesia.
Pelaku penjual satwa liar melakukan modusnya dengan mengelabui petugas menjual satwa umum.
Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dinilai masih terlalu lemah. Hal ini mengakibatkan banyaknya satwa liar seperti orang utan diburu untuk kemudian dijual, perusakan terhadap alam juga sering terjadi.